web site hit counter Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini
    Thursday 2nd of May 2024

Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini

Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini

--

3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;


5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;

6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.

Baca juga: BARU! Lowongan Pekerjaan Angkasa Pura 1 Terbaru Tahun 2023, Cek Posisi dan Persyaratan Daftarnya

Baca juga: Wow! Pohon Jambu mete Terbesar di Dunia Sampai Dua Hektar? Masuk Guiness World of Records!

Baca juga: Wajib Beli! Ini Alasan Kenapa Harus Beli HP Nokia 2300 5G, Kamera Berkualitas dan Mengesankan

Persyaratan Pengusulan BANSOS KUBE

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU