web site hit counter Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini
    Friday 19th of April 2024

Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini

Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini

--

MOTORMGZ.com - Pengumuman mengenai dana sosial KUBE sudah bisa mulai daftar. KUBe merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Mari simak pembahasan secara lengkapnya berikut ini.

Jadi, Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. 


KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM). Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.

Baca juga: Bansos KUBE 2023 Beri 2 Juta Per KK! Begini Cara Daftar dan Persyaratan yang Wajib Dilengkapi

Baca juga: Tarif Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Terlalu Mahal? Warga Mengeluh, Mau Lewat Tol Jadi Mikir Dulu!

Baca juga: Tinggal Hitungan Waktu! Progres Pembangunan Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Terbaru, Terapkan Inovasi Teknologi yang Canggih!

Cara Pengusulan Bansos KUBE

1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;

2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU