Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini
--
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;
Hak dan Kewajiban Anggota Penerima BANSOS KUBE
HAK
1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;
2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;
3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;
4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;
6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.
Baca juga: Trobosan Baru! Nokia 2300 5G Curi Perhatian Publik, Jadi Jagoan Para Pengguna Android!
Baca juga: 3 Misteri Senjata Kuno Surabaya, Mulai Tumenggung Poesoko hingga Tombak Panembahan Senopati
Baca juga: 7 Fakta Menarik Hutan Kalimantan, Keindahan Serta Keberlanjutan dan Restorasinya
Kewajiban
1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;
2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;
3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;