web site hit counter Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini
    Thursday 2nd of May 2024

Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini

Penerima Bansos KUBE Sebesar Rp2.000.000 Tak Boleh Sembarangan! Harus Penuhi Kewajiban Berikut Ini

--

4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;

5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;


6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

Hak dan Kewajiban Anggota Penerima BANSOS KUBE

HAK

1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;

2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;

3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;

4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;

5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;

6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan

7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.

Baca juga: Trobosan Baru! Nokia 2300 5G Curi Perhatian Publik, Jadi Jagoan Para Pengguna Android!

Baca juga: 3 Misteri Senjata Kuno Surabaya, Mulai Tumenggung Poesoko hingga Tombak Panembahan Senopati

Baca juga: 7 Fakta Menarik Hutan Kalimantan, Keindahan Serta Keberlanjutan dan Restorasinya

Kewajiban

1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;

2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;

3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);

4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU