Bansos KUBE 2023 Beri 2 Juta Per KK! Begini Cara Daftar dan Persyaratan yang Wajib Dilengkapi
--
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
Baca juga: Wow! Pohon Jambu mete Terbesar di Dunia Sampai Dua Hektar? Masuk Guiness World of Records!
Baca juga: CATAT! Tips Membeli Mobil Untuk Wanita, Utamakan 10 Hal Penting Ini! Nomor 6 Wajib Banget Sih
Persyaratan Pengusulan BANSOS KUBE
1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;
Ingat bahwa bantuan sosial ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Jadi gunakan sebijak mungkin.